Penghinaan di Media Sosial Bisa Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Mediasi Harus Menjadi Langkah Utama

Blogger Milenial
0
Penghinaan di Media Sosial Bisa Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Mediasi Harus Menjadi Langkah Utama

Panggung Nusantara
- Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial telah membuka ruang yang semakin luas bagi masyarakat untuk berkomunikasi, menyampaikan pendapat, serta berpartisipasi dalam berbagai diskusi publik. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan hukum baru, salah satunya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum menerima berbagai laporan yang berkaitan dengan unggahan, komentar, maupun pernyataan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Tidak sedikit perselisihan yang awalnya hanya berupa perdebatan di dunia maya kemudian berkembang menjadi sengketa hukum dan berujung pada proses pidana.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Setiap pernyataan yang dipublikasikan kepada khalayak umum tetap memiliki konsekuensi hukum apabila dinilai melanggar hak atau kepentingan pihak lain.

Menanggapi kondisi tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi bukanlah hak yang bersifat absolut. Dalam praktiknya, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak, kehormatan, dan reputasi orang lain.

“Media sosial memang memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Ketika suatu unggahan mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya, Kamis (12/9).

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, tetapi tidak menghapus prinsip-prinsip dasar hukum yang melindungi kehormatan seseorang. Apa yang disampaikan melalui media sosial pada dasarnya memiliki akibat hukum yang sama dengan pernyataan yang disampaikan secara langsung di ruang publik.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui oleh umum.

Selain itu, hukum juga mengatur mengenai fitnah, yakni kondisi ketika seseorang dengan sengaja menyampaikan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan dengan maksud merusak reputasi pihak lain.

“Pada prinsipnya, hukum melindungi setiap orang dari tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Apabila suatu tuduhan disampaikan secara sengaja kepada publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum,” jelasnya.

Andi Akbar Muzfa mengatakan bahwa perkembangan media sosial membuat penyebaran informasi menjadi jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Akibatnya, dampak yang ditimbulkan oleh suatu unggahan yang mengandung penghinaan juga dapat menjadi lebih luas karena dapat diakses, dibagikan, dan disebarluaskan oleh banyak pengguna dalam waktu singkat.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting mengapa masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum mempublikasikan suatu pernyataan, terutama yang berkaitan dengan tuduhan atau informasi mengenai pihak lain.

“Sering kali seseorang mengunggah sesuatu dalam keadaan emosi tanpa mempertimbangkan akibat hukumnya. Padahal sekali suatu informasi dipublikasikan di ruang digital, dampaknya bisa menyebar sangat luas dan sulit untuk dikendalikan kembali,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara penghinaan pada umumnya termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Karakteristik tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa hukum tetap memberikan ruang yang cukup besar bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan perkara hingga proses persidangan.

“Karena sifatnya delik aduan, maka terbuka ruang yang cukup luas bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian. Apabila pihak yang merasa dirugikan telah menerima permintaan maaf atau terjadi kesepakatan damai, maka dalam kondisi tertentu laporan dapat dicabut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Andi Akbar Muzfa berpandangan bahwa tidak semua konflik yang terjadi di media sosial harus langsung diselesaikan melalui jalur pidana. Menurutnya, banyak kasus yang sebenarnya berawal dari kesalahpahaman, komunikasi yang tidak efektif, atau emosi sesaat yang kemudian berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan.

Dalam situasi seperti itu, pendekatan dialog dan mediasi sering kali menjadi solusi yang lebih konstruktif dibandingkan proses litigasi yang memerlukan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit.

“Pendekatan mediasi sebaiknya menjadi pilihan pertama dalam banyak konflik digital. Klarifikasi, permintaan maaf, maupun kesepakatan damai sering kali mampu menyelesaikan persoalan secara lebih cepat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif atau restorative justice yang saat ini semakin dikedepankan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Konsep tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga berupaya memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat suatu peristiwa hukum.

Meski demikian, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa keberadaan mekanisme mediasi tidak berarti menghilangkan pentingnya penegakan hukum. Dalam kondisi tertentu, terutama apabila penghinaan dilakukan secara sistematis, berulang, atau menimbulkan kerugian yang signifikan, proses hukum tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan seseorang.

“Penegakan hukum tetap memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mengedepankan kebijaksanaan serta kemampuan berdialog agar konflik tidak selalu berakhir di ruang pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, meningkatnya jumlah kasus yang bermula dari aktivitas di media sosial harus menjadi pelajaran bersama bahwa literasi digital dan kesadaran hukum perlu terus ditingkatkan. Masyarakat harus memahami bahwa setiap unggahan, komentar, maupun pernyataan yang dipublikasikan kepada umum memiliki konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia berharap pengguna media sosial lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, melakukan kritik secara proporsional, serta menghindari penggunaan kata-kata yang dapat merendahkan atau menyerang kehormatan orang lain.

“Kebebasan berekspresi merupakan hak yang harus dihormati, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Media sosial seharusnya menjadi sarana bertukar gagasan dan informasi yang sehat, bukan menjadi ruang untuk menyerang kehormatan atau reputasi pihak lain,” tutup Andi Akbar Muzfa.

(Lisa, 12/09)
  • Lebih lama

    Penghinaan di Media Sosial Bisa Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Mediasi Harus Menjadi Langkah Utama

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

Made with Love by

MagLite Template is Designed Theme for Giving Enhanced look Various Features are available Which is…
To Top