Sengketa Warisan Dapat Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Musyawarah Harus Diutamakan Sebelum Konflik Membesar
Nusantara Online - Perselisihan mengenai pembagian warisan masih menjadi salah satu sengketa keluarga yang paling sering terjadi di Indonesia. Tidak sedikit hubungan persaudaraan yang telah terjalin puluhan tahun harus retak akibat perbedaan pandangan mengenai pembagian harta peninggalan orang tua maupun anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Bahkan dalam berbagai kasus, sengketa yang awalnya hanya berkaitan dengan pembagian hak waris berkembang menjadi konflik hukum berkepanjangan yang melibatkan gugatan perdata hingga laporan pidana.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan warisan bukan hanya menyangkut nilai ekonomi suatu aset, tetapi juga berkaitan dengan hubungan emosional, kepercayaan, dan rasa keadilan di antara para ahli waris. Ketika proses pembagian tidak dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan yang jelas, potensi munculnya konflik menjadi semakin besar.
Menanggapi persoalan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa sengketa warisan pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata karena berkaitan dengan hak kepemilikan dan pembagian harta peninggalan pewaris kepada para ahli waris yang sah. Namun demikian, dalam praktiknya tidak sedikit perkara warisan yang kemudian memasuki ranah pidana karena adanya tindakan tertentu yang diduga melanggar hukum.
“Perlu dipahami bahwa sengketa warisan pada prinsipnya adalah persoalan perdata. Akan tetapi, apabila dalam proses penguasaan atau pembagian harta peninggalan terdapat tindakan melawan hukum seperti penggelapan, pemalsuan dokumen, atau penipuan, maka perkara tersebut dapat berkembang menjadi persoalan pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam pandangan hukumnya, Minggu (17/8).
Menurutnya, hukum waris di Indonesia pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap hak setiap ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tidak seorang pun berhak secara sepihak menguasai seluruh harta peninggalan tanpa memperhatikan hak ahli waris lainnya.
Ia menjelaskan bahwa konflik sering kali muncul ketika salah satu pihak merasa memiliki hak yang lebih besar dibandingkan ahli waris lainnya, atau ketika terdapat aset yang dikuasai secara sepihak tanpa adanya persetujuan bersama.
Dalam banyak kasus, lanjutnya, sengketa menjadi semakin rumit ketika salah satu ahli waris menjual tanah, rumah, kendaraan, atau aset peninggalan lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang juga memiliki hak atas harta tersebut.
“Kondisi seperti ini sering menjadi sumber konflik. Ketika aset yang masih menjadi bagian dari harta warisan dijual atau dialihkan secara sepihak, maka pihak lain yang merasa dirugikan biasanya akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan haknya,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa menuturkan bahwa dalam keadaan tertentu, tindakan menguasai atau menggunakan harta warisan yang masih menjadi hak bersama para ahli waris dapat berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Menurutnya, unsur pidana dapat muncul apabila seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan hak pihak lain, termasuk hak para ahli waris yang belum memperoleh pembagian secara sah.
Selain persoalan penguasaan aset, potensi pidana juga dapat timbul apabila terdapat manipulasi dokumen yang digunakan untuk menguasai harta peninggalan. Praktik semacam ini tidak jarang ditemukan dalam sengketa warisan yang melibatkan aset bernilai tinggi, khususnya tanah dan bangunan.
“Pemalsuan surat kuasa, pemalsuan tanda tangan ahli waris, perubahan dokumen kepemilikan, maupun penggunaan dokumen yang tidak sah merupakan tindakan yang dapat memiliki konsekuensi pidana yang serius,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana karena berpotensi merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status kepemilikan suatu aset.
Selain itu, Andi Akbar Muzfa juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana penipuan dalam sengketa warisan. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana seseorang menggunakan tipu muslihat atau informasi yang tidak benar untuk mempengaruhi ahli waris lain agar menyerahkan haknya atau menandatangani dokumen tertentu.
“Apabila seseorang dengan sengaja menggunakan rangkaian kebohongan atau tipu daya untuk memperoleh keuntungan dari harta warisan yang bukan menjadi haknya, maka tindakan tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori penipuan,” ujarnya.
Meski demikian, Andi Akbar Muzfa mengingatkan bahwa tidak semua konflik warisan harus langsung diselesaikan melalui jalur pidana. Pada dasarnya, sengketa mengenai siapa yang berhak, berapa bagian masing-masing ahli waris, atau bagaimana pembagian aset dilakukan tetap merupakan persoalan hukum perdata yang sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan perdata.
Menurutnya, hukum telah menyediakan berbagai instrumen penyelesaian sengketa yang memungkinkan para pihak memperoleh kepastian hukum tanpa harus memperuncing konflik keluarga.
Dalam praktiknya, ahli waris yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta penetapan status ahli waris, pembatalan perbuatan hukum tertentu, pembagian harta peninggalan, maupun perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya.
“Melalui proses perdata, pengadilan dapat memeriksa dan menentukan secara objektif siapa saja yang berhak menjadi ahli waris serta bagaimana pembagian harta peninggalan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum perkara diperiksa lebih lanjut, sistem peradilan Indonesia juga mewajibkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Menurutnya, mekanisme mediasi tersebut merupakan langkah penting untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh seluruh pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Sebagai advokat, Andi Akbar Muzfa berpandangan bahwa pendekatan musyawarah dan kekeluargaan seharusnya tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa warisan. Sebab, persoalan warisan tidak hanya menyangkut pembagian aset, tetapi juga berkaitan dengan hubungan keluarga yang telah terjalin selama bertahun-tahun.
“Perkara warisan berbeda dengan sengketa bisnis biasa. Di dalamnya terdapat hubungan darah, hubungan emosional, dan sejarah keluarga yang panjang. Karena itu, penyelesaian secara musyawarah sering kali menjadi jalan terbaik untuk menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa pendekatan damai tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang secara nyata melanggar hukum. Ketika terdapat bukti adanya penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang merugikan ahli waris secara sengaja, maka jalur hukum tetap menjadi instrumen yang sah untuk memberikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.
Menurut Andi Akbar Muzfa, meningkatnya jumlah sengketa warisan yang berujung ke pengadilan harus menjadi pengingat bagi masyarakat pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan harta keluarga. Komunikasi yang baik antar ahli waris, dokumentasi yang jelas, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah konflik di kemudian hari.
“Pada akhirnya, hukum hadir untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap ahli waris harus mengedepankan itikad baik, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak pihak lain agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang semakin kompleks,” tutup Andi Akbar Muzfa.
(Fera Amalia, 17/08)
Sengketa Warisan Dapat Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Musyawarah Harus Diutamakan Sebelum Konflik Membesar
Mei 30, 2026
0
Tags

.jpg)